feedburner
Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

feedburner count

Hukum Syara’ tentang Pemilihan Umum Di Indonesia

Menurut berita terakhir, KPU mempunyai satu opsi tentang pemilihan presiden putaran pertama yaitu pada tanggal 9 Juli 2009 dan putaran kedua pemilihan presiden ini tiga opsi yang bergulir di KPU yaitu tanggal 8, 9, 10 atau 11 September 2009 jika putaran pertama tidak menghasilkan suara yang signifikan.
Jadwal tersebut menurut Endang Sulastri anggota KPU mengingat durasi masa sidang sengketa hasil pemilu legislatif selama 30 hari berdasarkan undang-undang. Namun Mahkamah Kontitusi (MK) memperpendek jadi 21 hari atas permintaan KPU dengan demikian masa persidangan pilpress 14 hari menjadi 10 hari.
Hasil pemilu legislatif pada tanggal 9 April nanti akan ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2009. 3 hari sesudahnya parpol berhak mengajukan permohonan gugatan hasil penghitungan suara kepada MK. Keputusan pada permohonan itu akan dikeluarkan MK paling lambat 21 hari setelah permohonan diajukan.


Pemilu di Indonesia
Pemilu 9April 2009 nanti akan memilih anggota DPR dan DPD dimana keduanya akan secara bersama membentuk MPR. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 3 hasil amandemen ditetapkan bahwa wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. Pasal 11 ayat 2 menegaskan DPR melakukan persetujuan bersama Presiden dalam membuat perjanjian internasional, keuangan negara, dan perubahan atau pembentukan undang-undang. Jadi, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, membahas bersama Presiden setiap rancangan undang-undang untuk mendapat persetujuan bersama (Pasal 20); memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan; memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat; hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20A). Sedangkan, secara umum tugas Presiden melaksanakan Undang-Undang Dasar, menjalankan segala undang-undang dan peraturan yang dibuat tersebut.
Dengan demikian, wakil rakyat memiliki tiga fungsi pokok, yaitu (1) fungsi legislasi untuk membuat UUD dan UU, (2) melantik presiden/wakil presiden, dan (3) fungsi pengawasan, koreksi dan kontrol terhadap pemerintah.

Hukum Syara’ Tentang Pemilu
Pemilu merupakan perwakilan (wakalah). Hukum asal wakalah adalah mubah (boleh). Dalil yang membolehkan wakalah diantaranya adalah:
«وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: اَرَدْتُ الْخُرُوْجَ اِلىَ خَيْبَرَ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَقَالَ: إِذَا أَتَيْتَ وَكِيْلِيْ بِخَيْبَرَ فَخُذْ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَ وَسَقًا»
Dari jabir bin Abdillah radliyallâhu ‘anhumâ, dia berkata: Aku hendak berangkat ke Khaibar, lantas aku menemui Nabi SAW. Seraya beliau bersabda: “Jika engkau menemui wakilku di Khaibar maka ambillah olehmu darinya lima belas wasaq” (HR. Abu Dawud yang menurutnya shahih).

Begitu juga, dalam Bai’atul ‘Aqobah II, Rasulullah SAW meminta 12 orang sebagai wakil dari 75 orang Madinah yang menghadap beliau saat itu yang dipilih oleh mereka sendiri. Kedua hadits di atas menunjukkan bahwa hukum asal wakalah dalam syariat Islam adalah boleh. Wakalah yang hukum asalnya boleh tersebut akan sah apabila semua rukun-rukunnya dipenuhi. Sebaliknya, bila ada rukun yang tidak terpenuhi maka akad wakalah tersebut menjadi tidak sah, dan karenanya menjadi tidak boleh. Rukun-rukun tersebut adalah adanya akad atau ijab qabul; dua pihak yang berakad, yaitu pihak yang mewakilkan (muwakkil) dan pihak yang mewakili (wakîl); perkara yang diwakilkan; serta bentuk redaksi akad perwakilannya (shigat taukîl). Semua rukun tersebut harus sesuai dengan syariat Islam.
Menyangkut pemilu, bila ada muwakkil, wakîl dan shighat taukîl, maka yang menjadi sorotan utama adalah perkara yang diwakilkan, yakni dalam rangka untuk melakukan aktivitas apa akad perwakilan itu dilaksanakan. Apakah aktivitas itu sesuai dengan syariat Islam atau tidak. Bila sesuai, maka wakalah tersebut boleh dilakukan, sebaliknya bila tidak sesuai dengan syariat Islam maka wakalah tersebut batil yang karenanya tidak boleh dilakukan.
Berkaitan dengan fungsi legislasi di atas perlu diingatkan bahwa setiap muslim yang beriman kepada Allah SWT, wajib taat kepada syariat yang telah ditetapkan oleh Allah dalam al-Qur’an dan As Sunnah, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tidak ada pilihan lain bagi seorang muslim dalam mengatur kehidupan pribadinya, masyarakat, dan negaranya kecuali dengan menggunakan syariat Allah SWT. Firman Allah SWT:
إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ ِللهِ
Keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah. (QS. Yusuf [12]: 40)

Firman Allah Swt lainnya:
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. an-Nisa [4]: 65)
Juga firman-Nya:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُوْلُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُبِينًا
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata (TQS. Al Ahzab[33]: 36).

Untuk perkara yang hukumnya belum ditetapkan secara terang (sharaahah) dalam al-Qur’an dan As Sunnah, seorang muslim (yang berkualifikasi mujtahid) dengan menggunakan segenap kemampuannya berijtihad guna mendapatkan keputusan hukum atas perkara itu berdasarkan wahyu dan menggunakan metode yang benar. Tidak boleh ia menggunakan sumber lain selain wahyu Allah (al-Qur’an dan As Sunnah) atau menggunakan metode yang tidak benar dalam menetapkan hukum. Penggunaan sumber selain wahyu dalam penetapan hukum tidak akan menghasilkan kesimpulan hukum yang sesuai dengan syariat Allah. Ini bertentangan dengan perintah Allah dan bertentangan pula dengan keimanan seorang muslim kepada Allah SWT. Firman Allah SWT:
وَلاَ تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلاَلٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللهِ الْكَذِبَ
إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَ
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ‘ini halal dan ini haram’, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS. an-Nahl [16]: 116)

Begitu pula pertanyaan Rasulullah saw kepada Adi bin Hatim:
الْحَرَامَ وَحرَّمُوْا عَلَيْهِمُ الْحَلاَلَ»
Bukankah mereka (para pendeta dan rahib,pen) telah menghalalkan yang haram buat mereka dan mengharamkan yang halal atas mereka?
«قَالَ: نَعَمْ»
Adi bin Hatim menjawab: ‘Ya’.

Maka Rasul saw bersabda:
«فَتِلْكَ عِبَادَتُهُمْ إِيَّاهُمْ»
Itulah ibadah mereka (masyarakat ahlul kitab) kepada mereka (para rahib dan pendeta mereka)

Hal itu dikatakan tatkala beliau membaca firman Allah SWT:
اِتَّخَذُوْا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُوْنِ اللهِ
Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah. (QS. at-Taubah [9]: 31)

Oleh karena itu, menetapkan hukum yang bukan bersumber dari wahyu adalah perbuatan yang dilarang oleh syara’. Seorang muslim sejak awal wajib terikat kepada syariat Allah, wajib mengambil hukum dari wahyu Allah semata, dan menolak undang-undang buatan manusia yang bertentangan dengan hukum syariat Islam. Berdasarkan hal itu kita paham secara pasti bahwa satu-satunya yang berhak mengeluarkan undang-undang hanyalah Allah Dzat Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan, setiap aktivitas pembuatan perundang-undangan dari selain Al Kitab dan As Sunnah merupakan aktivitas menyekutukan Allah Ta’ala.
Bila menetapkan hukum yang tidak bersumber dari wahyu Allah dilarang, maka meridlai aktivitas seperti itu juga dilarang oleh syara’. Kaedah syara’ menyatakan:
[لاَلْوَسِيْلَةُ اِلَى الْحَرَامِ حَرَامٌ]
“Wasilah (perantaraan) yang pasti menghantarkan kepada perbuatan haram adalah juga haram”

Jadi, menetapkan hukum dari selain Allah, yakni selain Al Quran dan As Sunnah, adalah haram. Karenanya, kedaulatan dalam Islam adalah milik syara’ bukan milik rakyat sebagaimana yang terdapat dalam sistem demokrasi sekuler Barat.
Maka, terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara sistem politik Islam yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan syariat Islam dengan sistem politik lain, yakni sistem sekuler demokratis, yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat. Kaum muslim menerapkan syariat Islam pada sistem politik Islam dalam kedudukannya sebagai hukum syara, dan sumbernya adalah wahyu dari Allah SWT. Halal dan haram, baik dan buruk, haq dan batil, serta terpuji dan tercela dalam sistem Islam berasal dari Allah saja. Sementara, semua itu dalam sistem demokrasi berasal dari manusia.
Kenyataan menunjukkan bahwa sesungguhnya manusia manapun, muslim ataukah kafir, tidak mampu membedakan hakikat kebaikan dan keburukan dalam berbagai urusan tadi, betapapun besar kemampuan dan pengalamannya. Sebab, akalnya serba terbatas dan kurang, serta dipengaruhi oleh keinginan dan hawa nafsunya. Sungguh Allah SWT telah menjelaskan hal tersebut dalam seruannya kepada kaum Mukmin:
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوْا شَيْئاً وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوْا شَيْئاً وَهُوَ شَـرٌّ لَكُمْ وَاللهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لاَ تَعْلَمُوْنَ
Telah diwajibkan kepada kalian berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kalian benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui (TQS. Al Baqarah[2]:216).

Karenanya, menyerahkan urusan tersebut kepada pemerintah hukumnya haram menurut Islam, khususnya kepada pemerintahan sekuler yang tidak menghukumi dengan apa yang diturunkan Allah, untuk menentukan kepala negara, menandatangani perjanjian dan persetujuan, dan membuat perundang-undangan dari luar Al Kitab dan As Sunnah.
Berdasarkan hal tersebut, aktivitas memilih penguasa dan wakil rakyat untuk melaksanakan hukum sekuler tidaklah dibolehkan. Karenanya, akad wakalah untuk melakukan aktivitas-aktivitas tersebut juga tidak dibolehkan. Sebab, ada rukun wakalah yang tidak sah menurut syariat Islam, yakni adanya perbuatan yang melanggar syariat berupa ijab qabul untuk menerapkan sistem pemerintahan sekuler. Allah SWT menegaskan hal ini:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Barangsiapa yang tidak menghukumi dengan apa yang diturunkan Allah maka mereka itulah orang-orang kafir (Al Mâidah[5]: 44)

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Barangsiapa yang tidak menghukumi dengan apa yang diturunkan Allah maka mereka itulah orang-orang zhalim (Al Mâidah[5]: 45)

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Barangsiapa yang tidak menghukumi dengan apa yang diturunkan Allah maka mereka itulah orang-orang fasik (Al Mâidah[5]: 47)

Adapun fungsi pengawasan berupa koreksi dan kritik (muhasabah) terhadap pemerintah dan para penguasa diwajibkan secara syar’iy. Dalam syariat Islam ini disebut amar ma’ruf nahi munkar, yang wajib dilakukan oleh setiap muslim, apalagi oleh para wakil rakyat. Oleh karena itu, pencalonan dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan termasuk perkara yang dibolehkan. Hanya saja pencalonan tersebut terikat dengan syarat-syarat syar’iy, bukan dibolehkan secara mutlak. Syarat-syarat tersebut adalah:
1.Tidak menjadi calon partai sekuler dan tidak menempuh cara haram seperti penipuan, pemalsuan dan penyuapan,1.serta tidak bersekutu dengan orang sekuler.
2.Harus menyuarakan secara terbuka targetnya menegakkan sistem Islam, mengubah sistem sekuler menjadi sistem Islam, serta mengumumkan perjuangannya untuk melawan dominasi asing dan membebaskan negerinya dari pengaruh asing. Dengan kata lain, calon wakil rakyat itu mengumumkan bahwa dia menjadikan parlemen sebagai mimbar (sarana) untuk mendakwahkan Islam dan mengoreksi penguasa.
3.Dalam kampanye pemilu dia harus menyampaikan ide-ide dan program-program yang bersumber dari syariat Islam.

Sikap Muslim Menghadapi Pemilu
Berdasarkan penjelasan di atas, maka sikap yang harus ditunjukkan oleh setiap muslim adalah:
1.Tidak memilih calon manapun yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, tidak mendukung kampanyenya, dan tidak mengucapkan selamat saat ia berhasil memenangkan suara pemilihan.
2.Berjuang secara serius untuk penerapan syariat Islam dan mengubah sistem sekuler ini menjadi sistem Islam dengan menempuh thariqah dakwah Rasulullah saw melalui pergulatan pemikiran (as-shirâul fikriy) dan perjuangan politik (al-kifâh as-siyâsi). Perjuangannya itu diwujudkan dengan mendukung individu, kelompok, jamaah, dan partai politik yang nyata dan konsisten berjuang demi tegaknya Khilafah dan diterapkannya syariat Islam; serta sebaliknya menjauhi individu, kelompok, jamaah dan partai politik yang justru berjuang untuk mengokohkan sistem sekuler. Hal ini harus dia lakukan dengan sungguh-sungguh.
3.Secara sendiri-sendiri atau bersama melakukan kritik dan koreksi terhadap para penguasa atas setiap aktivitas dan kebijakan mereka yang bertentangan dengan Islam.
4.Tidak terpengaruh oleh propaganda orang-orang atau kelompok tertentu yang
1.menyatakan bahwa mengubah sistem sekuler dan mewujudkan sistem Islam mustahil dilakukan. Tidak boleh ada rasa putus asa dan berhenti berjuang, sebab kaum muslimin bisa melakukan perubahan bila berusaha keras, sungguh-sungguh, dan ikhlas karena Allah dalam berjuang. Sebab,Allah pasti akan menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Termasuk merealisasikan tegaknya Khilafah Islamiyah bagi kaum Muslim untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam (isti’nâfu al-hayah al- Islâmiyah) melalui penerapan syariat Islam di dalam negeri dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia dibawah panji Islam, dan dengan kepemimpinan seorang Khalifah menyatukan umat Islam untuk kembali menjadi umat terbaik yang dikeluarkan bagi manusia, serta memenangkan dinul Islam di atas semua agama dan ideologi sekalipun orang-orang kafir benci.
Allah SWT berfirman:
وَيَوْمَئِذٍ يَفْرَحُ الْمُؤْمِنُونَ  بِنَصْرِ اللهِ يَنْصُرُ مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ الْعَزِيزُ الرَّحِيمُ  وَعْدَ اللهِ لاَ يُخْلِفُ اللهُ وَعْدَهُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَ يَعْلَمُونَ
Dan di hari itu bergembiralah orang-orang beriman karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang (sebagai) janji yang sebenar-benarnya dari Allah. Allah tidak akan menyalahi janji-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. (QS. ar-Ruum [30]: 4-6)

0 komentar:

Posting Komentar